Satreskoba Polres Subang Gagalkan Peredaran Sabu di Kalijati & Subang

GALAGALA.ID, Subang,- Seorang pria berinisial D.A diamankan oleh pihak berwenang di rumahnya yang beralamat di Dusun Sadayu Timur, Desa Kalijati Barat, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang. Ia diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Narkoba AKP Udiyanto mengungkapkan bahwa saat
dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 17 paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bungkus rokok bekas. Selain itu polisi juga sita satu timbangan digital, dua pak plastik klip bening, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Saat diinterogasi, D.A mengaku bahwa sabu tersebut merupakan titipan dari seseorang yang ia kenal melalui akun Instagram. “Barang haram itu rencananya akan dijual kembali dengan sistem tempel di berbagai lokasi,” ujar Kasat.

Atas perbuatannya, D.A dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Sukamelang

Sementara itu, jajaran Satresnarkoba pun berhasil mengamankan seorang pria  berinisial V.R diamankan  pada Kamis (20/3/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Ia ditangkap di pinggir jalan kawasan Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk 10 plastik klip berisi sabu dalam tas selempang, 45 plastik klip sabu dalam kantong plastik hitam, serta 37 plastik klip lainnya dalam sebuah mangkuk biru. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, satu unit ponsel Infinix Note 30, serta sepeda motor Honda Beat Street dengan nomor polisi T 6383 XJ.

Setelah penangkapan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa oleh petugas ke Polres Subang untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.(Redal)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *