Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, didampingi Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi, Ketua DPRD Kabupaten Subang Victor Wirabuana Abdurachman, unsur Forkopimda, MUI, FKUB, Kasatpoldam dan Wakapolres Subang menunjukkan barang bukti miras oplosan
GALAGALA.ID, Subang,- Kepolisian Resor (Polres) Subang melalui Satuan Reserse Narkoba terus mengembangkan kasus minuman keras (miras) oplosan yang menyebabkan 9 orang tewas. Bahkan 2 orang telah ditetapkan menjadi tersangkanya.
Gerak cepat jajajaran Polres Subang ini mendapat apresiasi dari Wakil Bupati Subang, Agus Masykur, Ketua DPRD Subang, Viktor Wirabuana, Ketua Pengadilan, Dandim 0605 subang, MUI, dan FKUB. Apresiasi ini diungkapkan saat digelar press release, Sabtu (14/2/2026) siang di Aula Patriatama Polres Subang.
Wakil Bupati Subang yang akrab disapa Kang akur, mengaku prihatin atas tragedi yang terjadi dan berharap kejadian kali ini merupakan yang terakhir terjadi di Kabupaten Subang.
Dirinya mengapresiasi jajaran Polres Subang yang berhasil mengungkap peredaran dan penyalahgunaan miras ilegal di Kabupaten Subang. “Terima kasih dan apresiasi jajaran Polres Subang yang langsung mengungkap persoalan miras oplosan ini,”terangnya

Ia mengingatkan, harapan agar kejadian serupa tidak terjadi hanya bisa terwujud dengan kerja sama semua pihak termasuk masyarakat dalam menjaga lingkungannya agar bebas dari peredaran dan penyalahgunaan miras ilegal.
“Kami harap ini tidak boleh terulang. Kami himbau warga masyarakat tidak mengonsumsi dan mari kita awasi anak-anak serta saudara kita agar tidak mengonsumsi miras,”tegasnya
Dijelaskan, Pemerintah Daerah Kabupaten Subag telah mengeluarkan Peraturan Daerah tentang pelarangan peredaran minuman keras, termasuk telah menginstruksikan jajaran Satpol-PP Kabupaten Subang agar pro-aktif dalam mencegah peredaran miras di Kabupaten Subang.
Terakhir, Kang Akur berharap dengan adanya kejadian tersebut, dapat diambil pelajaran oleh semua pihak, agar tercipta Kabupaten Subang yang lebih aman dan nyaman.
Ketua DPRD Kabupaten Subang, Ketua MUI, FKUB, Perwakilan Kodim 0605, dan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Subang, memberikan pernyataan, yang semuanya mendukung Polres Subang agar dapat membasmi peredaran miras oplosan di Kabupaten Subang.
Terus Dikembangkan
Sebelumnya, Mapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., menjelaskan kronologi hingga timbul korban dalam kasus penyalahgunaan minuman keras di Kabupaten Subang.
“Pada Minggu (8/02/2026) korban mengonsumsi miras gembling dicampur minuman berenergi. Beberapa jam kemudian timbul gejala mual, muntah, pusing, gangguan penglihatan, dan penurunan kesadaran. Korban kemudian dirujuk di RSUD Subang dan RS PTPN namun pada Rabu (11/02/2026) 09.00 WIB di RSUD Subang beberapa korban meninggal dunia dan hingga Jumat (13/02/2026) 9 korban meninggal dunia, 2 korban masih menjalani perawatan intensif, dan 1 orang sudah pulang,”paparnya
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial H.S. selaku pemasok miras oplosan dari wilayah Cirebon dan J.B. selaku pemilik toko yang menjual sekaligus mengoplos minuman tersebut kepada para korban. Pengungkapan dilakukan di gudang milik tersangka serta toko yang berada di wilayah Kabupaten Subang.
“Tersangka HS alamat Cinangsi pemasok miras gembling dan JB beralamat di Wera sebagai pemilik toko yang menjual dan mengoplos,”jelasnya
Kapolres Subang mengungkapkan kasus miras ilegal ini terbongkar di 2 lokasi utama yakni di gudang miras di Jl Pejuang 46 dan toko miras di Jl. Ade Irma Subang dengan total barang bukti yang disita sebanyak 177 botol gembling.
Para tersangka dijerat Pasal 424 serta Pasal 342 atau 344 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. Setiap pelanggaran hukum yang membahayakan jiwa manusia akan kami tindak tegas hingga ke akar jaringannya,” tegas AKBP Dony Eko Wicaksono.(redal) ***




