Galagala.Id, Cikaum,- Kegiatan tambang galian C tanah merah yang ada di wilayah hukum Polsek Cikaum, Polres Subang, Sabtu (18/1/2025) sore terpaksa diberhentikan sekaligus ditutup oleh aparat dari Mapolsek dan didampingi dari Koramil Purwadadi Kodim 0605 Subang.
Penutupan sendiri langsung dipimpin Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cikaum, AKP Yusnan bersama Kanit Reskrim, Aiptu Edi K, Kanit Patroli , Aiptu Dedeh, Kanit Intelkam, Aipda Ikhsan P dan Unit Patroli Polsek Cikaum, beserta Dansubramil Kecamatan Cikaum, Peltu Gatot dan anggotanya.

“Kegiatan ini atas arahan Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., dan dilakukan secara serentak disejumlah wilayah yang ada di Kabupaten Subang oleh Polsek jajaran Polres Subang bila ada galian atau usaha pertambangan ilegal, ” kata Yusnan.
Selain itu, hal inipun sebagai tindak lanjut pasca pengecekan langsung ke lokasi galian tanah merah di Dusun Kosedansari Desa Tanjungsari Barat Kec. Cikaumoleh Sekretaris Daerah Pemprov Jabar dan Pj. Bupati Subang. Apalagi sejak galian ini beroperasi sering dikeluhkan warga karena bila hujan turun jalanan berlumpur dan kemarau berdebu. “Galiannya sendiri berada di atas lahan pribadi dan baru berjalan sebulan lalu,” pungkasnya

Giat penutupan atau penghentian galian tanah merah di wilayah hukum Polsek Cikaum berjalan aman dan kondusif.(Redal)***