Subang, Galagala.Id- Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja (FK-BPPPN) DPD Kabupaten Subang terus berupaya agar nasib kepegawaiannya sebagai non PNS menjadi PNS. Sebab sampai saat masih berada di Kementerian Dalam Negeri.
“Pokoknya kita yang ada di Subang siap menerima Perintah dan mendukung FKBPPPN Pusat dalam mengawal penyelesaian kasus honorer Satpol PP, ” kata Ketua FK-BPPPN Subang, Asep Ramdani, Selasa(18/7/2023).
Menurutnya, FK-BPPPN berupaya untuk terus mengupayakan nasib ribuan tenaga honorer Satpol PP yang hingga saat ini diketahui belum ada kejelasan.
Aksi pengawalan yang dilakukan oleh FK-BPPPN didasari lantaran lima tahun terkahir ini tidak terdapat adanya formasi CPNS yang diperuntukkan bagi honorer Satpol PP .
Aksi tersebut juga didasarkan pada amanat yang tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256 Ayat 2 mengatakan mereka yang memenuhi persyaratan akan diangkat menjadi PNS dan pastikan kami masuk di dalam nya.
Asep Ramdani mengakui kalau hingga ini Kemendagri belum menyampaikan kabar baik terhadap pemetaan non PNS Satpol PP.
“Kementerian dalam negeri sampai detik ini belum juga memberikan kabar baik terhadap pemetaan non PNS Satpol-PP seluruh Indonesia,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya tidak mau diberikan harapan yang tak sesuai. Asep juga menyebut bahwa hal ini terus diupayakan sebab menyangkut nasib orang banyak.
Tak hanya itu, Asep pun menegaskan pihaknya akan terus mengawal Kemendagri untuk menangani secara serius permasalah ini.
“Kami forum tidak mau di berikan PHP Karena ini menyangkut nasib orang banyak kami meminta agar kementerian dalam negeri serius menangani permasalahan non PNS Satpol-PP seluruh Indonesia,” tegasnya.

Dirinya juga turut yakin dengan sosok Mendagri yang pernah menjabat sebagai Kapolri akan memberikan keputusan yang berpihak kepada mereka. Sebab, dipastikan paham resiko penegakan Perda itu seperti apa dan sehingga ditunggu kabar baiknya.
Mengenai hal ini, Asep menyampaikan, FKBPPPN DPD Kab. Suabng siap menerima perintah dan mendukung Ketua umum FKBPPPN Pusat untuk pengawalan tahapan penyelesaian honorer Satpol PP Se-Indonesia sesuai amanah Undang-Undang yang berlaku
“Sampai formula penyelesaian honorer Satpol-PP seluruh Indonesia itu di serahkan ke Menpan RB sesuai amanat UU no 23 tahun 2014 pasal 256 dan termasuk polisi wilayatul hisbah sangat jelas didalam UUPA tahun 2011 pasal 244 yang mengatakan bahwa polisi wilayatul hisbah adalah bahagian dari satpol pp dan satu atap satu (pimpinan) dan polisi pamong praja adalah pegawai negeri sipil,” terangnya.
Asep menambahkan, sepanjang aturan perundang-undangan masih berlaku maka pemerintah harus menjalankan sesuai amanah konstitusi.
“Sepanjang aturan ini berdiri tegak ini harus di jalankan pemerintah tidak boleh melanggar konstitusi dan jalankan amanat UU,” pungkasnya.***




