GALAGALA.ID Jakarta,- Kepengurusan Palang
Merah Indonesia (PMI) Provinsi Jawa Barat Masa Bakti 2021- 2026 akhirnya dibekukan oleh PMI Pusat. Hal ini tertuang dalam Surat Kepetusan Pengurus Pusat PMI bernomor : 117/KEP/PP.PM/X/2026 sekaligus menunjuk pelaksana tugas (Plt) PMI Provinsi Jawa Barat
SK tertanggal 24 Oktober 2026 ditandatangani Ketua Umum Pusat PMI, H Yusuf Kalla ini setelah mendengar saran dan pendapat dari Gubernur Provinsi Jawa Barat selaku Pelindung PMI Provinsi Jawa Barat.
Apalagi beberapa waktu lalu telah terjadi pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Palang Merah Indonesia oleh Pengurus PMI Provinsi Jawa Barat seperti menerbitkan Peraturan Organisasi tentang Penyelenggaraan Musyawarah Provinsi dan
Musyawarah Kabupaten/Kota serta Tata Cara Pemilihan Kepengurusan Palang Merah Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat, memberhentikan Pengurus PMI Kabupaten/Kota. Menyelenggarakan Musyawarah Provinsi
tanpa keterlibatan dan kehadiran Pengurus Pusat PMI.
Padahal Kepengurusan PMI Jawa Barat sebelumnya telah diperpanjang dalam Keputusan Pengurus Pusat PMI Nomor:
112/KEP/PP.PM/IX/2026 tanggal 30 September 2026 tentang Perpanjangan Kepengurusan Palang Merah Indonesia Provinsi
Jawa Barat Masa Bakti 2021-2026
Untuk mengisi kekosongan PMI Provinsi Jawa Barat ini ditunjuk Ketua Bidang Organisasi Pengurus Pusat PMI, Sudirman Said didampingi Ketua Bidang Hukum dan Aset Pengurus Pusat PMI, Rapiuddin Hamarung.
Plt. Ketua PMI Provinsi Jawa Barat bertugas
mengamankan aset dan dokumentasi Organisasi,
menyelenggarakan pelayanan Kepalangmerahan agar tetap berjalan dan menyelenggarakan Musyawarah Provinsi paling lambat 1 (satu) bulan setelah ditetapkannya keputusan ini. (Redal)***




