Perang Sarung Makan Korban Tewas….Polres Gercep, Tersangkanya di Bawah Umur

GALAGALA.ID, Pusakajaya,- Jelang lebaran di wilayah hukum Polres Subang kerap terjadi perang sarung, dan berhasil digagalkan. Namun yang terjadi di wilayah kecamatan Pusakajaya dan Kecamatan Compreng malah menelan korban jiwa.

Tetapi jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang gerak cepat (gercep) dan berhasil mengungkap dan menangkap para tersangka termasuk barang bukti alat kejahatannya.

“Kejadiannya di Desa Bojong Tengah, Kecamatan Pusakajaya berbatasan dengan Compreng, ” kata Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H didampingi Wakilnya, Kasatreskrim AKP Bagus Panuntun, Kasi Humas dan Kasi Propam kepada wartawan, Minggu (30/3/2025) sore di Aula Patriatama Polres Subang.

Dijelaskan Kapolres, kejadian bermula dari perang sarung yang disepakati melalui media sosial antara dua kelompok, yakni Blok M dan Karangsari Official. Bentrokan yang terjadi pada Jumat (28/3/2025) sekitar pukul 02.00 WIB itu berubah menjadi aksi kekerasan ketika seorang pelaku berinisial A.Z. menggunakan senjata tajam jenis celurit untuk menyerang korban I.S., yang akhirnya meninggal dunia akibat luka bacok di punggun tembus jantung dan meninggal di tempat kejadian perkara.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah celurit sepanjang 150 cm, tiga unit handphone, satu unit sepeda motor, dan pakaian korban. Saat ini, tersangka A.Z. telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih mengawasi anak-anak mereka guna menghindari kejadian serupa di kemudian hari,” pungkasnya.

Kepada tersangka diancam pasal 351 ayat 3 KUH pidana dengan ancaman pidana yaitu minimal 5 tahun penjara dan maksimal 7 tahun penjara. “Tersangka masih dibawah umur semuanya ada   6 orang yang diamankan,  5 orang saksi saat ini masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.   

Diakui Kapolres, kejadian kenakalan remaja yangenjurus ke tindak pidana tidak hanya satu kali kejadian. Untuk ini pihaknya terus melakukan operasi dan dipastikan Polres Subang untuk tidak akan pernah berhenti dan tidak akan pernah berhenti melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan hukum terkait dengan segala bentuk kejadian atau tindakan kekerasan salah satunya adalah dengan metode atau yang dikenal dengan perang sarun. ” Jadi sekali lagi tolong  rekan-rekan media juga bisa mensosiasikan kepada seluruh orang tua dan warga untuk mengawasi putra putranya, ” pungkasnya. (Redal)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *