Polres Subang, bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Subang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Transportasi Material Konstruksi Proyek Strategis Nasional (PSN) bertempat di Aula Patriatama Mapolres Subang, Selasa (22/10/2204). (dok.Polres Subang).
Galagala.Id,Subang,- Untuk menekan angka kecelakaan yang terjadi akibat kelalaian atau human eror angkutan atau transportasi material proyek strategis Nasional (PSN), Selasa (22/10/2024) Polres dan Dinas Perhubungan (Dishub) mengumpulkan pengusahanya dan mereka pun sepakat akan mematuhi aturan yang ada.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kabag Ops Polres Subang Kompol Asep Rachman yang memimpin Rakor ini mengatakan, rakor ini bertujuan untuk mengantisipasi dampak lalu lintas, akibat mobilitas transportasi material konstruksi yang semakin meningkat, seiring dengan percepatan pembangunan jalan tol akses Pelabuhan Patimban.
“Dalam rakor ini, Polres Subang menyoroti beberapa hal penting, antara lain, pentingnya pengawasan terhadap transportasi material proyek yang diambil dari wilayah Subang, untuk pembangunan jalan tol akses Pelabuhan Patimban, yang ditargetkan selesai pada tahun 2025,” ungkap Kompol Asep Rachman.
Peningkatan volume kendaraan besar pengangkut material konstruksi, lanjut Kabag Ops Polres Subang, yang berdampak pada kemacetan lalu lintas, terutama di jalur selatan Kabupaten Subang, yang memiliki tanjakan dan tikungan tajam.
“Ditemukan banyak kendaraan pengangkut yang tidak membawa dokumen resmi, seperti STNK dan buku uji KIR, serta konvoi lebih dari dua kendaraan, yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.
Polres Subang, ditegaskan Kompol Asep Rachman, mendukung penuh percepatan pembangunan, namun tetap akan melakukan pengawasan ketat terhadap transportasi material, guna memastikan keamanan dan keselamatan lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Sementara itu, Kesimpulan dari Rakor ini antara lain, para subkontraktor menyepakati pematuhan terhadap Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2023, terkait pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang di Subang. Pembatasan muatan kendaraan yang melebihi kapasitas. Kendaraan pengangkut material diwajibkan membawa surat-surat resmi seperti SIM, STNK, dan KIR.
Rapat ditutup dengan penandatanganan ikrar dan komitmen bersama dari para pihak untuk mendukung kelancaran proyek dengan tetap mengutamakan keamanan lalu lintas di Kabupaten Subang.
Rakor ini pun dihadiri oleh Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Bebas Hambatan Kementerian PUPR, Yuanita Kiki Sani, ST.M, Kadishub Kabupaten Subang, Asep Setya Permana, Kasat Lantas Polres Subang, AKP Sudianto, serta perwakilan dari berbagai instansi dan perusahaan terkait.(Redal)***