Galagala.Id, Subang,-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang telah membuka seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Subang tahun 2024.
Komisioner KPU Kabupaten Subang Kadiv SDM dan Parmas, Muhammad Ilham Ramadan, Selasa (23/4/2024) mengatakan, KPU Kabupaten Subang telah memulai jadwal dan tahapan pembentukan penyelengara badan adhoc PPK di Kabupaten Subang.
“Alhamdulillah per-hari ini 23 April 2024 untuk PPK kita telah resmi membuka pendaftaran, akan dibuka hingga 29 April 2024 mendatang,” kata Muhammad Ilham Ramadan
Sementara itu untuk pendaftaran PPS mulai tanggal 2 Mei 2024 hingga 8 Mei 2024. Dijelaskan Ilham pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri melalui halaman resmi Siakba.
Pengumuman mengenai pembentukan PPK dan PPS ini tertuang dalan Pengumuman Resmi KPU Kabupaten Subang Nomor : 499/PP.04-2-Pu/3213/2024 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Subang Tahun 2024.
“Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,” jelasnya
Berikut isi lengkap Pengumuman KPU Kabupaten Subang:
Persyaratan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan/Panitia Pemungutan Suara :
1. Warga Negara Indonesia.
2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5. tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
6. berdomisili dalam wilayah kerja PPK.
7. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
1. surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK.
2. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.
3. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
4. surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan :
– setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
– tidak menjadi anggota Partai Politik;
bebas dari penyalahgunaan narkotika;
mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
– tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
– tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
– tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
– tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
– tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
– mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;
mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan
sehat rohani.
5. surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
6. daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.
7. pas foto berwarna 4×6 sebanyak 1 (satu) lembar.
8. surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
9. surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
*) hanya bagi calon PPK yang pernah menjadi anggota partai politik.
**) hanya bagi calon PPK yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan.
Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Subang sejak tanggal 23 April 2024 sampai dengan paling lambat tanggal 29 April 2024 melalui:
a. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.
b. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Subang.
Alamat : Jalan Palabuan No.8 Sukamelang, Subang
Kontak : (0260) 418084 Hp 085721821739-085315005037
Jam Kerja : 23 April s.d. 28 April 2024 : 08.00 s.d. 16.00 WIB – 29 April 2024 : 08.00 s.d. 23.59 WIB.(Rls/Redal)***
Tinggalkan Balasan