Galagala.Id, Bandung,-Polda Jawa Barat memastikan bakal memberlakukan kembali kebijakan tilang manual. Regulasi tersebut rencananya bakal dimulai pada 1 Juni 2023.
“Ya benar, tilang manual akan kembali diberlakukan 1 Juni,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dihubungi wartawan, Selasa (16/5/2023).
Ibrahim mengungkap, nantinya regulasi tilang manual akan diberlakukan di seluruh wilayah hukum Polda Jabar. Namun, Ibrahim tidak merinci bagaimana sistematika pemberlakuan tilang manual tersebut.”Di seluruh Jabar,” ucap Ibrahim singkat.
Hal ini dibenarkan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Wibowo kalau pemberlakuan kembali sistem tilang manual mulai Juni 2023 di seluruh kabupaten dan kota wilayah hukum Polda Jawa Barat. Sebab, untuk tilang elektronik di daerah masih banyak yang belum memiliki kamera untuk tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).
Meski begitu, dia menyebut tilang elektronik masih berlaku untuk di beberapa titik. Sehingga menurutnya polisi kini memiliki dua cara dalam melakukan penilangan terhadap pelanggar, yakni dengan cara tilang manual dan tilang elektronik.
“Misalnya di Bandung kan belum semua tercover semua oleh E-TLE, jadinya dua cara elektronik dan manual,” katanya.
Adapun menurutnya kini tidak semua polisi berhak melakukan tilang manual di jalanan. Polisi yang melakukan tilang manual, kata dia, harus bersertifikasi dan lulus tahap asesmen oleh Korlantas Polri dan Polda Jawa Barat.
“Walaupun sudah sertifikasi tilang, tapi pas diuji tidak lulus, tidak akan dikasih. Dalam ujian atau tes itu, ada 9 item yang akan dites, misalnya integritas, pengambilan keputusan, orientasi layanan dan pengendalian diri,” pungkasnya.




