Gubernur Jabar, Kang Dedi  Beri Insentif Rp3 Juta ke  Pengayuh Becak di Subang

GALAGALA.ID, Subang,- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang akrab disapa Kang Dedi alias KDM mengungkapkan insentif bagi pengemudi delman, sopir angkot, ojek, hingga pengemudi becak di Jabar sebanyak Rp3 juta per orang untuk periode lebaran 2025, pencairannya dibagi dua tahap mudik dan balik.

Hal ini diungkapkan saat menyalurkan dana intensif di Mapolres Subang Jalan Mayjen Sutoyo, Kamis (20/3/2025)
kepada masyarakat yang berprofesi sebagai pengayuh becak. KDM  didampingi Kapolda Jabar  Irjen. Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, S.IK., M.Si., M.M, Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. dan Wakil Bupati Subang H. Agus Masykur, S.Si., M.M  di Mako Polres Subang.

“Kita ngasih Rp3 juta dalam bentuk ditransfer uangnya, Rp1,5 juta itu sebelum lebaran, dan Rp1,5 juta setelah lebaran,” kata Dedi Gubernur Jabar mengungkapkan alasan pemberian insentif itu dibagi dua untuk menghilangkan berbagai tindakan penyelewengan.
“Kenapa dibagi dua, saya khawatir nanti udah dikasih Rp3 juta, tahu-tahunya masih mangkal. Kenakalan jangan hanya ditujukan ke aparat, rakyat juga sama kalau soal kenakalan,” ucap Dedi.


Untuk kriteria yang mendapatkan insentif saat arus mudik dan balik, kata Dedi, adalah mereka yang biasa “mangkal” di pasar-pasar jalur arus mudik dan balik, guna mengurangi kemacetan akibat kepadatan di titik-titik itu.
“Jadi biasa mangkal di pasar. Untuk pendataan yang biasa dilakukan oleh Polres,” tuturnya.

Untuk Pengemudi Becak yang belum mendapatkan Pemberian Insentif Berupa Kompensasi Biaya Operasional Angkutan Tidak Bermotor (becak dan delman) diwilayah Kab. Subang akan didatakan kembali oleh pihak Dishub Kab. Subang dan Dishub Provinsi Jabar yang bekerjasama dengan pihak Bank BJB.

Kegiatan inti selesai pukul 13.40 wib, dilanjutkan dengan pelaksanaan Pemberian Insentif Berupa Kompensasi Biaya Operasional Angkutan Tidak Bermotor (becak dan delman) diwilayah Kab. Subang sebanyak 43 orang.

Gubernur Jabar mengungkapkan bahwa pemberian insentif ini  bertujuan untuk mengurangi kemacetan selama Arus Mudik/ Balik Lebaran Idul Fitri sebagai bentuk konpensasi biaya operasional.(Redal)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *