Galagala.Id, Subang,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang secara resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Sebanyak 18.564 yang di tempatkan di 2.652 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan tersebar di 253 Keluraha/Desa dan 30 Kecamatan untuk Pilkada Serentak Tahun 2024.
KPPS merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan Pemilu, karena mereka akan bertugas melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Besaran Honor KPPS untuk Pilkada Serentak Tahun 2024 ini, Ketua KPPS 900.000 (Sembilan Ratus Ribu) Anggota KPPS 850.000 (Delapan Ratus Lima Puluh Ribu), Pengamanan KPPS/Satlinmas 650.000 (Enam Ratus Lima Puluh Ribu). KPU Kabupaten Subang mengajak semua pihak yang memenuhi kriteria untuk segera mendaftar dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Ketua KPU Subang, Abdul Muhyi mengatakan, dengan adanya rekrutmen KPPS ini kesempatan untuk berperan secara langsung dalam proses demokrasi dan memainkan peran penting dalam keberhasilan pemilihan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan proses seleksi, silakan kunjungi laman resmi KPU Kabupaten Subang, dengan datang ke Sekretariat PPS sesuai domisili
Berikut merupakan jadwal pendaftaran, syarat KPPS Pilkada 2024.
Jadwal pendaftaran KPPS Pilkada 2024
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024
4. Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
5. Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS : 30 September-5 Oktober 2024
6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
7. Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
8. Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: 7 November-8 Desember 2024
Syarat Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
1.Warga negara Indonesia
2 Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun sampai 55 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5.Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkut
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
7.Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.(Redal)***