GALAGALA.ID, Subang, warga Binaan (WB) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang pada momen lebaran ini tampak banyak bergembira karena setelah pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1447 H, Sabtu (21/03/2026) diberikan remisi. Bahkan 2 orang diantaranya langsung bebas.
Remisi ini sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan pemenuhan hak konstitusional, sebanyak 520 orang narapidana dan anak binaan resmi menerima Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas IIA Subang, Gatot Harisaputro, AMd.IP., S.H, M.H., kepada perwakilan warga binaan. Remisi ini diberikan kepada mereka yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, termasuk berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2026 Kepada Narapidana Dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Idul Fitri Tahun 2026 Kepada Anak Binaan pada Lapas Kelas IIA Subang diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan Republik
Indonesia Nomor : PAS-453.PK.05.03 TAHUN 2026, PAS-464.PK.05.03 TAHUN 2026, PAS-
467.PK.05.03 TAHUN 2026, PAS-469.PK.05.03 TAHUN 2026, PAS-472.PK.05.03 TAHUN 2026
dan PAS-472.PK.05.03 TAHUN 2026.
Rincian Penerima Remisi
1. Berdasarkan Jenis Perkara:
• Pidana Umum: 343 orang
• Narkotika (PP 99): 177 orang
• Korupsi & Terorisme: 0 orang
2. Berdasarkan Besaran Perolehan (RK I & RK II):
Sebanyak 516 orang Narapidana menerima Remisi Khusus I (pengurangan masa pidana
sebagian), dengan rincian:
• 15 Hari: 110 orang
• 1 Bulan: 353 orang
• 1 Bulan 15 Hari: 43 orang
• 2 Bulan: 10 orang
Sebanyak 4 orang narapidana mendapatkan Remisi Khusus II (masa pidana habis setelah
mendapatkan remisi) . Adapun nama-nama tersebut adalah:
1. Undiah als Undi bin Duryani (Alm) – Kasus Pencurian, Remisi 1 Bulan (Bebas Setelah
mendapatkan Remisi).
2. Riski Andriyanto alias Rian alias Bogel bin Yayan – Kasus Penipuan, Remisi 1 Bulan
(Bebas Setelah mendapatkan Remisi).
3. Achmad Yasier bin Nyaneh Murni – Kasus Perpajakan, Remisi 1 Bulan (Menjalani
masa subsider).
4. Anggi Sudarmanto bin Angga Winata – Kasus Narkotika , Remisi 1 Bulan (Menjalani
masa subsider).

Menurut Kepala Lapas Kelas IIA Subang, remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan apresiasi negara atas kesungguhan warga binaan dalam memperbaiki diri.
“Kami berharap ini menjadi motivasi bagi mereka untuk tetap berada di jalan yang positif setelah kembali ke masyarakat nanti,” ujar Kepala Lapas Kelas IIA Subang dalam sambutannya.
Kegiatan yang berlangsung di lapanganinternal Lapas ini ditutup dengan ramah tamah dan penguatan moral bagi seluruh warga binaan agar terus menjaga kondusivitas di dalam Lapas.(rls/redal) ***




