GALAGALA.ID, Subang,-Dewan Perwakilan Rakyat daerah dalam kurun DPRD Kabupaten Subang menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan 2 rancangan Peraturan Daerah Raperda, Senin (22/6/2026) di Gedung DPRD Jalan Dewi Sartika Subang.
Paripurna tersebut rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Subang, Viktor Wirabuana Abdurrahman SH didampingi Wakil Ketua 1 H.Kosim serta Wakil Ketua 2 Tegar Jasa Priyana. Paripurna juga dihadiri 31 anggota DPRD.
Kedua agenda utama yang dibahas dalam rapat tersebut yakni Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 dan raperda tentang pedoman sistem kesehatan daerah. Bupati Subang, Renaldi Putra, Andita Budi Raemi, SIP hadir dalam rapat didampingi sekretaris daerah Kabupaten Sumbang Haji Asep Nuroni.
Bupati menyampaikan nota pengantar terhadap kedua Raperda terkait pedoman sistem kesehatan daerah menegaskan bahwa regulasi tersebut menjadi langkah strategis dalam membuat sistem kesehatan di Kabupaten Subang,
Menurutnya, penyusunan sepeda ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan sistem kesehatan yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Penyusunan DPRD ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan sistem kesehatan yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan
Ia menjelaskan, pembangunan sektor kesehatan. Memiliki peran penting dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, sekaligus mendukung pengembangan kualitas sumber daya manusia di daerah.
Disebutkan pula, dirinya berharap mereduksi tersebut dapat menjadi landasan hukum yang kuat. Bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan layanan kesehatan di Kabupaten Subang. “erda ini diharapkan dapat memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi seluruh pihak dalam menyelenggarakan kesehatan di Kabupaten Subang”.
Selain sektor kesehatan, bupati juga menyampaikan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Tahun anggaran 2025 sebagai bentuk laporan kinerja keuangan pemerintah daerah kepada DPRD.
Ia menegaskan bahwa penyampaian laporan keuangan daerah merupakan amanat perundang-undangan yang wajib dilaksanakan sesuai ketentuan. Penyampaian laporan keuangan ini merupakan amanat peraturan perundangan dan disusun sesuai ketentuan yang berlaku,
Bupati menilai pembahasan pertanggungjawaban APBD menjadi bagian penting dalam proses evaluasi guna meningkatkan efektivitas pengelolaan anggaran pada tahun-tahun mendatang.
Di tengah dinamika ekonomi global yang masih penuh tantangan, ia juga mengajak seluruh pihak untuk terus mendukung pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Ia menyampaikan aspirasi kepada masyarakat yang telah berkontribusi terhadap pembangunan. Daerah melalui kepatuhan dalam membayar pajak dan retribusi rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam proses pembahasan kebijakan strategis daerah, baik dalam aspek tata kelola keuangan maupun penguatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat kabupaten Subang.(redal)***




