Dilanjut Bulan Kepatuhan.Program Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir 30 Juni 2025

DERETAN parkir sepeda motor dan kendaraan roda 4 masih memenuhi badan jalan di depan  Kantor Samsat, BPBD, PMI dan Disdikbud serta BRIN pada Kamis (26/6/2025) sekira pukul 12.15 Wib

GALAGALA.ID, Subang,- Program Pemutihan pajak kendaraan 2025 di Jawa Barat akan  berakhir pada 30 Juni 2025 dan akan disambung mulai Juli 2025 dengan bulan taat pajak.

Untuk itulah,  Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Subang (Samsat Subang),  Lovita Adriana Rosa melalui media menghimbau warga Subang untuk memanfaatkan hari tersisa program yang kurang dari seminggu ini, mengingat belum tentu tahun depan ada program serupa.

Dijelaskan, program yang telah berjalan sejak 20 Maret ini menawarkan banyak keringanan melalui penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor. “Berapa tahun pun tunggakannya, cuma bayar setahun. Pembebasan tunggakan pajak yang di inisiasi Bapak Gubernur Jabar ini disambut antusiasme masyarakat Subang,” ujar Lovita.

Ditambahkan, Samsat Subang selama program berlangsung 20 Maret sampai 25 Juni 2025, terdapat  76.750 objek pajak yang memanfaatkan program pemutihan, dengan pembayaraan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp.21,7 milyar. Sementara itu secara akumulatif penerimaan pajak kendaraan bermotor dari bulan Januari sd 25 Juni 2025 di Samsat Subang  mencapai Rp.54,1 milyar (51,20% dari target tahunan) dengan total kendaraan  162.800 unit roda 2 dan roda 4.

Untuk diketahui, kata Lovita, jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar di Kabupaten Subang adalah 459.000 unit dengan tingkat ketaatan atau potensi aktif sekitar 320.000 unit.


“Program ini bisa menurunkan jumlah kendaraan tidak mendaftar ulang (KTMDU). Mengingat pajak kendaraan yang dibayar masyarakat kembali untuk masyarakat dalam bentuk pembangunan jalan,” jelasnya

Selanjutnya Lovita mengingatkan , “Setelah program rampung, Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat akan menggulirkan bulan taat pajak pada Juli nanti dan di seluruh kabupaten kota akan melaksanakan operasi kepatuhan, pada daerah-daerah yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor tinggi. Operasi kepatuhan di jalan tentunya ini banyak manfaatnya. Selain soal kepatuhan, juga tentang keselamatan selama berkendara, dan sosialisasi taat pajak.” ungkapnya.

Terakhir, Lovita menjelaskan bahwa pajak merupakan kewajiban warga negara, yang nantinya dikembalikan dalam bentuk program pembangunan. Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak di Kabupaten Subang yang sudah patuh membayar pajak.


“Kepada masyarakat Subang yang sudah patuh membayar pajak, dan juga memanfaatkan program pemutihan ini, kami ucapkan terima kasih,” pungkasnya.(Rls/Redal)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *