Belum Kantongi Izin, DPRD Subang Minta Pembangunan Gedung Mie Gacoan di Pamanukan Ditunda

GALAGALA.ID, Pamanukan,- Pembangunan gedung baru Mie Gacoan di Desa Rancasari, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, dihentikan atau ditunda sementara oleh anggota Komisi I DPRD Kabupaten Subang dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada Senin, 13 Oktober 2025. Langkah ini diambil setelah menerima laporan dari masyarakat bahwa pembangunan gedung tersebut berjalan tanpa izin resmi.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Subang, Andrew Mandala, menegaskan bahwa proses perizinan harus diprioritaskan sebelum pembangunan dilanjutkan. “Tempuh dulu proses izin, baru dilanjutkan,” tegasnya saat ditemui wartawan di lokasi.

Inspeksi mendadak (sidak) tersebut dilakukan bersama H. Sudi Hartono, didampingi pihak DPMTSP, Satpol PP, dan aparat kepolisian. Sudi Hartono menegaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil semua pihak yang terlibat dalam pembangunan, termasuk pemilik Mie Gacoan, PUPR, dan DLH. “Siapapun yang ingin berinvestasi di Subang harus terlebih dahulu mengurus perizinannya. Karena pembangunan ini belum berizin, maka kami minta untuk dihentikan sementara,” pungkasnya. Langkah penghentian sementara ini diharapkan menjadi pengingat bagi para pelaku usaha untuk mematuhi aturan dan prosedur sebelum memulai pembangunan di wilayah Kabupaten Subang. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *