30.4 C
Indonesia
More

    Wamenkumham Akui Kondisi Lapas Over Kapasitas

    Wakil Menteri Hukum & HAM (Wamenkumham) RI , Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum saat melakukan kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Subang di Jalan Veteran, Rabu (24/8/2022) mengakui kalau penghuni warga binaan atau narapidana di Lapas sudah lama over kapasitas.

    Termasuk yang ada di Lapas Kelas II A Subang sebagaimana yang dilaporkan Kalapas Subang, Tommy Hendri. Kondisi ini tentu saja sangat memprihatikan dan berbagai upaya telah dilakukan agar tetap memberikan kenyamanan dan keamanan. “Saya kira kondisi  itu tanggung jawab kita bersama  dan harus diakui  merupakan masalah besar tapi sedikit demi sedikit akan terurai,” ujarnya.

    Menurut Edward, langkah yang akan dilakukan oleh pihak Kemenkumham sendiri akan menunggu keputusan diterapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Lembaga Pemasyarakatan.

    Salah satu diantaranya dengan  adanya pemberian remisi, bebas bersyarat. ” Artinya tidak ada lagi diskriminasi pemberian hak yang menjadi warga binaan. Diharapkan dengan begitu tidak ada lagi Lapas yang over kapasitas,” ungkap Edward.

    Kalapas Kelas II A Subang, Tommy Hendri sendiri mengatakan kalau warga binaan yang ada di lembaga nya  sudah over kapasitas. “Total penghuni ada  701 orang, padahal seharusnya kapasitas yang tersedia hanya untuk 350 warga binaan,”jelasnya.

    Kedatangan rombongan Wamenkumham bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar, Maulidi Hilal diterima  Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, S.Sos, M.Si, Kajari Subang, I Wayan Sumertayasa, Kasdim 0605 Subang, Mayor Inf. Yuyum dan pejabat serta petugas di Lapas Kelas II Subang.

    Mereka berkelililing dilingkungan dalam seperti   dapur, dan melihat beberapa kegiatan yang dilakukan oleh warga binaan lapas yakni kerajinan Batik, peternakan ayam, budidaya ikan serta hasil tanaman hidroponik.

    Agenda kunjungan kerja Wakil Menteri tersebut sekaligus juga untuk monitoring terkait keberlangsungan pemberian Layanan Publik bagi masyarakat maupun bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) khususnya terkait Layanan kunjungan tatap muka yang baru dibuka kembali setelah hampir 2 tahun lebih tidak dilaksanakan karena pandemi Covid-19.

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Related articles

    Recent articles