29.4 C
Indonesia
More

    Kejari Subang Tahan Mantan Pengurus Inti Partai Politik

    Setelah diuber tim Kejaksaan Negeri (Kejari)  Subang, akhirnya mantan pengurus inti salah satu partai politik besar di Subang, berhasil diamankan. Yad (46) yang diduga menilap aspirasi dewan tahun 2021 kini mendekam di Lapas Subang.

    Kepala Kejari Subang, I Wayan Sumertayasa melalui Kepala Seksi Intelejen, Akhmad Adi Sugiarto, SH., MH.,dalam keterangan persnya kepada wartawan, Selasa (6/9/2022). membenarkan kalau Yad diamankan dan sementara dititipkan di Lapas Subang karena terlibat penyalahgunaan dana aspirasi dewan yang berasal dari partai lain.

    “Betul, tersangka diduga menyalahgunakan  anggaran bantuan keuangan khusus atau BKK Bandes di Desa Sumbersari Kecamatan Pagaden, ” jelasnya dan yang bersangkutan  telah diperiksa oleh tim penyidik kejari pada Selasa (30/8/ 2022) serta selanjutnya ditahan  20 hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Subang Nomor: 01/M.2.28/Fd.1/08/2022 tanggal 30 Agustus 2022.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik kejari, tersangka diduga mengorupsi dana bantuan desa atau dana aspirasi dewan di Desa Sumbersari Kecamatan Pagaden tahun anggaran 2021, yang mana tersangka selaku pemohon bantuan keuangan khusus  untuk Majelis Ta’lim di Desa Sumbersari Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang sebesar Rp200.000.000.

    Faktanya Majelis Ta’lim tersebut fiktif, berdasarkan Permenag RI Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Ta’lim Pasal 5 disebutkan Majelis Ta’lim harus terdaftar di Kementerian Agama.

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Related articles

    Recent articles