30.4 C
Indonesia
More

    Kejari Subang Miliki Rumah Restorasi Justice Di Kantor Desa Rawalele

    Kajari Subang bersama Sekda H.Asep Nuroni serta Ketua DPRD dan Muspika Dawuan berfoto bersama usai meresmikan rumah restorativ justice di Desa Rawalele

    PENYELESAIAN dengan pendekatan proses dialog dan mediasi perkara tindak pidana. Didasarkan kesimbangan dan keadilan pidana tertentu atau restorativ justice. Kini memiliki tempat tersendiri di Balai Desa Rawalele Kecamatan Dawuan, Subang.

    Secara resmi Kajari Subang,I Wayan Sumertayasa S.H., M.H didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Subang H. Asep Nuroni S.Sos, M.Si membuka selubung plang nama serta gunting pita pintu sebagai tanda resminya penggunaan Rumah Restorative Justice Bumi Jawara Kejaksaan Negeri Subang, Rabu,(21/9/2022).

    Rumah Restorative Justice tersebut, kata Kajari, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020 tentang suatu pendekatan yang lebih menitikberatkan pada terciptanya keadilan dan keseimbangan, bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri dengan syarat-syarat tertentu.

    “Penyelesaian perkara di luar pengadilan ada syarat-syaratnya, sebagaimana diatur dalam surat edaran tersebut, diantaranya ancaman pidananya harus dibawah 5 tahun, adanya pemulihan kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut, kemudian nilai kerugian tersebut tidak lebih dari Rp 2,5 juta,”jelas I Wayan.

    Jika syarat-syarat tersebut telah terpenuhi, maka Jaksa setelah menerima berkas perkara dari penyidik dapat mengajukan permohonan secara berjenjang ke Kejaksaan Tinggi dan diteruskan ke Kejaksaan Agung dan apabila disetujui maka akan dikeluarkan surat penghentian penuntutan.

    Secara mekanisme dan tata cara, Kejari mengatakan, rumah keadilan restoratif pada peradilan pidana ini berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan dan penyelesaian dalam perkara tindak pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku.

    Menyadari letak geografis Kabupaten Subang yang sangat luas dan terdiri dari banyak kecamatan, Rumah keadilan restoratif ini akan terus dikembangkan di beberapa wilayah lainnya untuk menjangkau masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Subang.
    “Mengingat Kabupaten Subang terdiri dari banyak kecamatan dengan jarak tempuh yang berbeda-beda, maka nanti kami akan tambah lokasinya menjadi tiga titik. Kami akan siapkan jaksa-jaksa yang piket di Rumah Restorative Justice (RRJ) tersebut. Tentu harapan kami, dengan hadirnya pejabat daerah dan para camat se-Kabupaten Subang ini dapat memberikan informasi kepada masyarakat, bahwa apabila ada permasalahan hukum dapat dikonsultasikan ke rumah RRJ ini,” ujarnya.

    Sementara itu Sekda Subang mengucakan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas berdirinya rumah Restorative Justice Bumi Jawara di Kabupaten Subang.
    “Dengan adanya rumah Restorative Justice ini, akan memberikan peluang permasalahan-permasalahan hukum bisa diselesaikan dengan damai. Pemerintah Kabupaten Subang sangat mendukung dengan program ini, semoga masyarakat semakin sadar hukum, taat hukum dan penyelesaian masalahnya menjadi mudah. Saya berharap seluruh elemen bisa aktif berpartisipasi di rumah Restorative Justice ini. Dan kepada Kades Rawalele saya minta manfaatkan sarana ini dengan baik dan jadikan contoh untuk seluruh desa di Kabupaten Subang” tutup Kang Asep

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Related articles

    Recent articles