20.4 C
Indonesia
More

    DPRD Subang Lakukan MoU dengan Kejari

    DEWAN Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang melakukan memorandum of understanding (MoU) dengan Kejari Subang  terkait Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatangan MOU dilaksanakan di Ruang Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Subang, Rabu (14/9/2022).

    Hadir dalam kegiatan tersebut Kajari I Wayan Sumertayasa bersama rombongan, Wakil Ketua DPRD H. Aceng Kudus, dan Sekwan H. Ujang Sutrisna beserta jajaran.”Jadi MoU ini nantinya kita akan melakukan kerjasama dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” kata Kajari Subang I Wayan Sumertayasa melakui Kasi Intel Ahmad Adi Sugiarto saat diwawancara awak media.

    Ditempat yang sama Sekwan DPRD Subang, H. Ujang Sutrisna sangat menyambut baik terkait adanya kerjasama antara DPRD dan Kejari tersebut. Perjanjian ini akan berlangsung selama 2022 sampai dengan 2023.”Alhamdulillah MoU sudah selesai dilaksanakan. Nantinya kita akan melakukan evaluasi perda-perda yang sudah kadaluwarsa atau, bisa saja terkait dengan pembentukan perda atau raperda kita minta saran dan pendapat pendampingan semua produk hukum yang dikeluarkan DPRD,” katanya.

    Sekwan yang akrab disapa Ucok tersebut mengungkapkan, bahwa selama ini target produk hukum berupa perda di DPRD Kabupaten Subang adalah 10 perda. “Semoga dengan adanya kerjasama ini, produk hukum yang dikeluarkan itu terstruktur, sistemik dan masif. Jadi membumi semua perdanya itu,” pungkasnya.

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Related articles

    Recent articles