TINDAK pidana penyalahgunaan gas LPG subsidi bernilai milyaran rupiah di wilayah hukum Polsek Pusakanagara, Subang berhasil diungkap. Selain menangkap 4 tersangkanya juga barang bukti telah diamankan Satreskrim Polres Subang.
Aksi yang mereka lakukan tidak jauh seperti kasus lainnya dengan menyuntikan gas LPG subsidi ukuran tabung 3 kg ke dalam ukuran tabung 12 kg dan 50 kg, sehingga dijual dengan harga non subsidi. Alatnya sederhana hanya dengan menggunakan regulator yang telah dimodifikasi.
Kapolres Suban, AKBP Sumarni, S.I.K ., S.H., M.H didampingi Kasatreskrim, AKP Deni Nurcahyadi, S.I.K dan Kanit 3 Tipidter, Iptu M Raka Dwidharma,S.Tr.K, menjelaska. Kepada wartawan kalau aksi keempat tersangka sudah dilakukan sejak bulan Juli 2022 dan sempat berhenti selama 2 minggu, kemudian mulai berjalan lagi pada hari. Minggu (28/08/22). Namun akhirnya berhasil digerebeg setelah ada informasi langsung ke Kapolres
“Keempat tersangka yang berinitial SA, warga Subang; SL, warga Pekalongan; CK, warga Jakarta, dan AR, warga Grobogan dalan aksinya mempunyai peran tersendiri, kata Kapolres Subang.