29.4 C
Indonesia
More

    4 Pengoplos Gas LPG Bernilai Milyaran Dibekuk Polres Subang


    TINDAK pidana penyalahgunaan gas LPG subsidi bernilai milyaran rupiah di wilayah hukum Polsek Pusakanagara, Subang berhasil diungkap. Selain menangkap 4 tersangkanya juga barang bukti telah diamankan Satreskrim Polres Subang.

    Aksi yang mereka lakukan tidak jauh seperti kasus lainnya dengan  menyuntikan gas LPG subsidi  ukuran tabung 3 kg ke dalam ukuran tabung 12 kg dan 50 kg, sehingga dijual dengan harga non subsidi. Alatnya sederhana hanya dengan menggunakan regulator yang telah dimodifikasi.

    Kapolres Suban,  AKBP Sumarni, S.I.K ., S.H., M.H didampingi Kasatreskrim, AKP Deni Nurcahyadi, S.I.K dan Kanit 3 Tipidter, Iptu M Raka Dwidharma,S.Tr.K, menjelaska. Kepada wartawan kalau aksi keempat tersangka sudah dilakukan sejak bulan Juli 2022  dan  sempat berhenti selama 2 minggu, kemudian mulai berjalan lagi pada hari. Minggu (28/08/22). Namun akhirnya berhasil digerebeg setelah ada informasi langsung ke Kapolres  

    “Keempat tersangka yang berinitial  SA, warga Subang; SL, warga Pekalongan; CK, warga Jakarta, dan AR, warga Grobogan dalan aksinya mempunyai peran tersendiri, kata Kapolres Subang.

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Related articles

    Recent articles